Hindari Lokasi Ini! Massa Buruh Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja

Foto: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh bakal menggelar aksi demo hari ini, Selasa (20/8/2024) mulai pukul 10.00 WIB. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, setidaknya akan ada 200-an buruh yang akan ikut dalam aksi demo kali ini.�

Adapun tuntutan yang bakal diusung aksi demo kali ini adalah:

  • Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
  • Mengawal Putusan MK terhadap judicial review UU Pilkada

“Aksi akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda depan Indosat,” kata Said Ibal dalam keterangan resmi, Selasa (20/8/2024). 

“Buruh meminta MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh. Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” tukasnya.

Dia pun mengungkapkan 9 alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi:

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

kera4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*