Soal KUR Macet Apakah Bakal Dihapus, Bos BRI Bilang Gini

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso memberikan pemaparan dalam acara REPNAS National Conference & Awarding Night Energi Mandiri - Ekonomi Berdikari di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Bos PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan bahwa PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir. Maka, Sunarso menjabarkan kredit yang dapat dihapus adalah KUT, KUM LTA, KIK KMKP, dan KCK.

“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” kata Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

“Ya otomatis [tidak masuk kriteria] Pak, saya tidak mau menafsirkan,” kata Sunarso kepada para anggota Komisi VI DPR RI.

Sunarso kemudian menekankan juga bahwa agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.

Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*