PT PLN (Persero) buka suara terkait pemberitaan di media massa mengenai yang mana PLN menjadi bagian dari pembentukan BP Danantara. Manajemen menyebut, perseroan belum memperoleh dan memiliki informasi lebih lanjut terkait informasi tersebut dari pihak manapun.
Adapun informasi mengenai pembentukan BP Danantara tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan dari Pemerintah Republik Indonesia.
“Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan belum memperoleh dan memiliki informasi lebih lanjut atas pemberitaan media massa tersebut,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/11).
Selain itu, manajemen juga mengatakan bahwa hingga saat ini perseroan belum berkomunikasi resmi yang ditujukan kepada Perseroan terkait pembentukan BP Danantara yang berkaitan dengan Perseroan.
Sementara, terkait perkembangan terkini atas kabar tersebut, PLN tidak memiliki kewenangan atas rencana pembentukan BP Danantara.
“Memperhatikan posisi Perseroan bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas rencana pembentukan BP Danantara, dimana hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Pengendali, untuk saat ini Perseroan belum dapat menjelaskan mengenai hal-hal tersebut,” tulisnya.
Manajemen menegaskan, kabar tersebut tidak mempengaruhi operasional dan kinerja keuangan PLN. Artinya, layanan maupun operasional bisnis Perseroan tetap berjalan dengan normal.
“Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara akan tetap fokus dalam mengeksekusi rencana dan target bisnis yang telah ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan serta rencana jangka pendek perusahaan,” pungkasnya.