Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil migas yang menggunakan Gross Split. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang kontrak bagi hasilĀ gross split.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan penerbitan aturan new Gross Split dilakukan untuk memberikan ruang bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam memilih skema kontrak bagi hasil migas. Fleksibilitas ini memungkinkan operator memilih skema cost recovery, gross split atau new Gross Split.
Ia pun berharap melalui aturan baru ini, para investor semakin gencar dalam menjalankan aktivitasnya di industri hulu migas RI. Dengan begitu, dapat berdampak pada kenaikan produksi migas nasional.
“Jadi kita ini memberikan opsi supaya lebih bersemangat KKKS. Mereka kan punya perhitungan masing-masing. Kita memfasilitasi aja, tidak diarahkan ini harus Gross Split, ini harus itu. Kita memberikan tawaran yang lebih baik untuk yang Gross Split sekarang,” kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto mengungkapkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru (New GS) disiapkan untuk mendorong investasi hulu migas lebih menarik. Sebab, pada New GS, kontraktor bisa mendapat bagi hasil migas antara 75-95%.
Bahkan kontrak new GS ini juga akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK) dengan bagi hasil migas hingga 95%. Kebijakan ini tentunya akan cukup menguntungkan bagi KKKS seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang tengah mengembangkan proyek MNK.
“Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan,” ujar Ariana.
Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. “Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan,” tambahnya
Selain itu, kontrak New GS ini juga menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor.
Permen New GS yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS dan juga untuk migas non konvensional.
Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
“Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibilitas kedepan,” tambah Ariana.
Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%.
“Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi,” kata Ariana.