Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengungkapkan bahwa masih banyak truk pengangkut batu bara yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Padahal, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), sudah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan solar subsidi untuk kendaraan pengangkut batu bara.
“Itu sebetulnya sudah ada edaran dari Ditjen Minerba, yang melarang kendaraan pengangkut batu bara itu menggunakan solar gitu kan. Menggunakan BBM bersubsidi. Itu sudah ada sebetulnya aturannya memang. Tapi dalam praktiknya di lapangan masih banyak. Itu kita sadari. Seperti itu,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024).
Meski demikian, BPH Migas juga telah melakukan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Salah satunya adalah pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin berdasarkan hasil verifikasi data.
“Untuk pengawasan, cara-cara yang kita lakukan adalah pertama pengawasan lapangan secara rutin oleh tim BPH Migas. Rutin di sini bukan berarti terjadwal kemudian kita sampaikan. Jadwal kita kapan kemana. Nggak seperti itu. Jadi kita biasanya melihat juga dari hasil dari verifikasi,” katanya.
Selain pengawasan manual, BPH Migas juga memanfaatkan teknologi, seperti digitalisasi nozzle yang memungkinkan pemantauan mulai dari perencanaan hingga distribusi BBM.
“Kemudian kita juga memanfaatkan IT tentu saja. Dengan adanya digitalisasi nozzle. Kemudian kita punya aplikasi untuk merecord mulai dari perencanaan sampai monitoring,” ungkap Erika.
BPH Migas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan TNI, serta pemerintah daerah (Pemda).