Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. Sebab, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sudah tak terkontrol.
Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli menilai bahwa PETI telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Termasuk pelanggaran terhadap penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).
Menurut dia, dengan adanya Ditjen Gakkum, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai peraturan yang berlaku, tidak hanya untuk kepentingan ekonomi negara tetapi juga demi perlindungan karyawan, masyarakat, dan lingkungan hidup.
“Tentu setelah PerPres ini keluar, Kementerian ESDM dapat bekerja dengan baik untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran di bidang energi dan minerba sebagai Kementerian yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2024).
Selama ini, Rizal menilai, Kementerian ESDM cenderung hanya mengawasi pertambangan berizin, sementara PETI kerap terabaikan. Dengan kehadiran Ditjen Gakkum, diharapkan Kementerian ESDM dapat lebih berperan aktif dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.
“Padahal UU memberikan kekuasaan kepada Kementerian ESDM untuk menangani segala hal yang berkaitan dengan sumber daya mineral dan energi. Termasuk pelanggaran oleh pelaku tambang yang tidak memiliki izin (PETI),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.
Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.