
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam perkara tersebut, Nadiem dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya status hukum Nadiem terdaftar dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Sidang digelar pada hari ini, Jumat (3/10/2025).
“Agenda sidang perdana, Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” tulis informasi SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat.
Belum diketahui apakah Nadiem akan menghadiri langsung sidang perdana praperadilan ini. Namun, Nadiem memang tengah dibantarkan ke rumah sakit terkait kondisi medisnya.
Salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem terkait status tersangka ini ialah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai, seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Nadiem diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat sebagai Menteri di kementerian tersebut.
Sementara itu, Kejagung juga memastikan siap menghadapi sidang praperadilan perdana ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut jaksa akan hadir pada hari ini. “Insya Allah siap hadir (persidangan praperadilan),” kata Anang.