
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) berkomitmen melakukan inovasi untuk menciptakan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi.
“Dengan sinergi dari otoritas yang ada, dimana kami sekarang menjadi SRO (Self Regulatory Organization) di bawahnya yaitu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari Bank Indonesia (BI), kemudian dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan juga tentunya dari stakeholders lainnya Ini bisa membawa ke depan untuk kita semua cita-cita dari Bapak Presiden tentunya menyongsong Indonesia Emas,” kata Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi dalam agenda konferensi pers di hari Ulang Tahun ke 16 ICDX, Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan itu, ICDX turut memastikan komitmen sinergi dengan tiga regulator sektor pasar perdagangan derivatif tersebut.
Melalui tema ulang tahun “Sinergi Maju, Harapan Baru”, pihaknya meyakini tajuk tersebut menjadi semangat untuk terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga pelaku pasar.
“Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menurut Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja, pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang yang dapat diraih dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Untuk itu, penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan menjadi penting untuk diimplementasikan.
“Kami pastikan bahwa Indonesia Clearing House (ICH) siap untuk bersinergi dengan otoritas, dalam hal ini Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Harapannya, dengan sinergi ini, dapat memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi,” ujar Megain.
Pembagian otoritas atas perdagangan derivatif ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sejalan dengan UU ini, Pengawasan dan Pengaturan Perdagangan Derivatif Efek ada di OJK, Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing ada di BI, dan Derivatif Komoditi ada di Bappebti.