Anggota DPR minta Kemenkeu setujui relaksasi anggaran usulan Kemenag

Anggota DPR minta Kemenkeu setujui relaksasi anggaran usulan Kemenag

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aprozi Alam meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui relaksasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 usulan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, pengajuan permohonan relaksasi anggaran senilai Rp7,29 triliun tersebut sangat krusial untuk keberlanjutan program pendidikan Islam yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag, kami memahami betul urgensi dari relaksasi anggaran ini,” kata Aprozi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan sebagian besar program yang diajukan Kemenag merupakan layanan dasar yang bersifat mandatory spending atau belanja wajib dan langsung menyentuh jutaan anak bangsa serta lembaga pendidikan keagamaan di seluruh pelosok negeri.

Ia membeberkan bahwa alokasi anggaran yang diajukan Kemenag akan digunakan untuk berbagai program vital seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, BOS Pesantren, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (TK), BOP Pesantren, Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Madrasah, Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP BLU), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Disebutkan bahwa Kemenag sudah dua kali mengajukan relaksasi anggaran. Pertama, Menteri Agama (Menag) melalui surat Nomor B-052/MA/KU.00.1/3/2025 tanggal 5 Maret 2025, mengajukan usulan relaksasi efisiensi dan tambahan anggaran TA 2025 Kemenag kepada Menteri Keuangan (Menkeu) sebesar Rp9,68 triliun.

Dari usulan itu, Kemenkeu menyetujui relaksasi anggaran sebesar Rp2,38 triliun, yang terdiri atas persetujuan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam sebesar Rp2,18 miliar untuk BOS Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Ditjen Penyelenggaraan Umrah sebesar Rp207,54 miliar untuk penyelenggaraan ibadah haji

Kedua, Kemenag kembali mengajukan relaksasi anggaran melalui surat Nomor B-1077/MA/OT.01.1/05/2025 tanggal 24 Mei 2025. Dalam surat itu, Menag menyampaikan kepada Menkeu permohonan relaksasi atas efisiensi anggaran TA 2025 tahap kedua.

Aprozi menuturkan relaksasi tahap kedua itu sebesar Rp7,29 triliun yang akan dipergunakan bagi pemberian program vital, namun relaksasi kedua tersebut sampai sekarang masih belum mendapatkan tanggapan dari Kemenkeu.

Selain itu, sambung dia, Kemenag juga sudah kembali mengajukan relaksasi anggaran tahap ketiga sebesar Rp1,45 triliun, dengan prioritas anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer madrasah dan pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha) sebesar Rp242,39 miliar, layanan keagamaan Rp659,59 miliar, layanan pendidikan Rp260,44 miliar, serta layanan dukungan manajemen Rp287,41 miliar.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung itu, usulan relaksasi anggaran tersebut diajukan karena kebutuhan pendidikan keagamaan di lingkungan Kemenag sangat besar dan banyak dialokasikan untuk semua agama.

Untuk itu, kata dia, relaksasi anggaran tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dukungan operasional yang sangat dibutuhkan untuk memastikan roda pendidikan Islam terus berjalan optimal.

“Mulai dari dukungan gaji guru honorer, biaya operasional madrasah dan pesantren, hingga pembiayaan infrastruktur pendidikan yang layak. Semuanya sangat vital bagi kualitas pendidikan anak-anak kita,” ucap dia menegaskan.

Dia menekankan bahwa komisi yang membidangi agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut secara tegas mendorong Kemenkeu untuk segera menyetujui permohonan relaksasi anggaran tersebut.

Pasalnya, sambung dia, dukungan terhadap pendidikan, apalagi pendidikan Islam yang telah terbukti menjadi salah satu pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi muda tidak boleh ditunda.

Dikatakan bahwa relaksasi anggaran itu akan memberikan kepastian layanan dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang sangat dinantikan masyarakat

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa persetujuan relaksasi anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen konkret Pemerintah dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh warga negara, sekaligus menegaskan perhatian Negara terhadap berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami berharap dengan persetujuan, Kemenag dapat bergerak cepat dalam merealisasikan program-program penting tersebut demi kemajuan pendidikan Islam dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Aprozi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*