
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa amnesti maupun abolisi mesti diberikan kepada seseorang yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat malam.
Presiden memberikan amnesti kepada 1.178 orang, salah satunya Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota legislatif dari partainya.
Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong sempat mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sementara Hasto batal mengajukan banding setelah menerima amnesti.
Menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujarnya.